MAKALAH MATA
KULIAH
STUDI AL –
QUR’AN
TAFSIR DAN
TA’WIL AL – QUR’AN
DOSEN PENGAJAR:
Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag
Ati’
Nursyafa’ah, M.Kom.I.
DISUSUN OLEH:
HAFIZH HADI
KUSUMA
NIM:
B95219100
PROGRAM STUDI
ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI UIN SUNAN AMPEL
SURABAYA 2019
DAFTAR
ISI
DAFTAR ISI....................................................................... 2
KATA PENGANTAR......................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.................................................. 4
A.
Latar
Belakang......................................................... 4
B.
Rumusan
Masalah.................................................... 4
C.
Tujuan....................................................................... 4
BAB II
PEMBAHASAN.................................................... 5
A.
Pengertian
Tafsir dan Takwil................................... 5
B.
Perbedaan
Tafsir dan Takwil.................................... 8
C.
Syarat-Syarat
Menjadi Penafsir Al-Qur’an.............. 12
D.
Contoh-Contoh
Takwil Al-Qur’an........................... 17
BAB III PENUTUP............................................................ 19
A.
Kesimpulan............................................................... 19
B.
Penutup.................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA.......................................................... 20
KATA PENGANTAR
Bismillah,
segala puji bagi Allah yang telah memberi kita kesempatan dan keluangan waktu untuk
bisa menulis makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Shalawat
serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW
karena denagn syafaatnyalah kita dapat berada di jalan yang lurus yaitu Addinul
Islam.
Selaku dengan pembuatan makalah ini
sebagai terwujudnya tugas mata kuliah Studi Al-Qur’an dengan materi Tafsir dan
Takwil Al-Qur’an. Makalah ini dibuat untuk menjelaskan perihal Tafsir dan
Takwil Al-Qur’an. Adanya Tafsir dan Takwil dalam Al-Qur’an adalah sebagai cara
komunikasi Al-Qur’an dengan memahami petunjuk atau kalimat susunannyayang
mengandung makna dan hukum, atau singkatnya usaha menerangkan makna isi
Al-Qur’an.
Maka dari itu, saya berharap makalah
ini dapat memberi pemahaman dan penjelasan mengenai Tafsir dan Takwil
Al-Qur’an, agar dapat menambah ilmu dan wawasan.
BAB I
A.
Latar Belakang
Selaku dengan
pembuatan makalah ini sebagai terwujudnya tugas mata kuliah Studi Al-Qur’an
dengan materi Tafsir dan Takwil Al-Qur’an. Makalah ini dibuat untuk menjelaskan
perihal Tafsir dan Takwil Al-Qur’an. Adanya Tafsir dan Takwil dalam Al-Qur’an
adalah sebagai cara komunikasi Al-Qur’an dengan memahami petunjuk atau kalimat
susunannyayang mengandung makna dan hukum, atau singkatnya usaha menerangkan
makna isi Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
Adanya Tafsir
dan Takwil dalam Al-Qur’an adalah sebagai cara komunikasi Al-Qur’an dengan
memahami petunjuk atau kalimat susunannyayang mengandung makna dan hukum, atau
singkatnya usaha menerangkan makna isi Al-Qur’an.
C. Tujuan
Adapun tujuan
agar kita dapat mengetahui tentang:
1. Apa orang mengerti pengertian Tsfsir
dan Takwil
2. dapat mengambil hukum yang sesuai
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN TAFSIR DAN TAKWIL
Meskipun
al-Qur’an merupakan firman Allah SWT, namun ia bisa dipahamu oleh manusia,
Al-Qur’an merupakan bahasa Tuhan yang dipahami dengan bahasa manusia. Cara
memahami makna al-Qur’an sama dengan cara yang digunakab untuk memahami sebuah
teks atau tulisan.
Selain
itu, rangkaian kalimat, kata, dan huruf serta latarbelakang turunnya ayat harus
diperhatikan.
Jadi itulah yang disebut tafsir
al-Qur’an. Tafsir adalah “ilmu yang membahas komunikasi al-Qur’an dengan
memahami petunjuk dari kata atau kalimat atau susunannya yang mengandung makna
dan hukum” (Manna’ al-Qaththan, 1994:324).[1]
Secara
bahasa bahwa pengertian tafsir
adalah: ”menjelaskan atau menerangkan”, maka Tafsir dapat dapat mengeluarkan
makna yang tersimpan dalam kandungan ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan pengertian tafsir secara bahasa sudah jelas tidak memenuhi gagasan dari apa
bagaimana tafsir itu, maka tafsir secara
istilah adalah menerangkan (maksud) lafaz yang sukar dipahami oleh pendengar
dengan uraian yang lebih memperjelas pada maksudnya, baik dengan mengungkapkan
sinonim nya atau kata yang mendekati sinonim tersebut.
Perkataan
tafsir diambil dari kata tafsirah, yaitu suatu alat yang digunakan oleh dokter
untuk menyelidiki penyakit orang sakit. Menurut Prof. Hasby Ash-Shiddieqy,
tujuan mempelajari tafsir ialah untuk memahamkan makna-makna Al-Qur’an ,
hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya dan petunjuk petunjuknya
yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
Sebagaimana terminologi yang dibuat
oleh M.Ali as-Sabuniy, yaitu antara lain, Ilmu
yang digunakan untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya
Muhammad saw dan menjelaskan makna-maknanya, dan mengeluarkan hukum-hukumnya.
Berbagai definisi tafsir yang telah
dijelaskan dapat disimpulkan bahwa tafsir adalah berbagai aktifitas yang
berupaya menyingkap makna yang paling jelas dan tepat daintara makna yang
dimuat oleh teks lafal ayat Al-Qur’an, sehingga berfungsi sebagai penjelas
pesan Allah. Karena itu selama ini tafsir biasanya digunakan untuk menyingkap
makna ayat-ayat yang muhkam, dan bersifat tekstualis.
Takwil adalah mengartikan ayat
dengan salah satu makna yang tepat dari beberapa kemungkinam makna. Atau
mengalihkan makna suatu ayat dari makna yang asli kepada makna yang lain sesuai
dengan pokok-pokok keimanan.[2]
Menurut pendapat yang masyhur kata
takwil dari segi bahasa adalah sama dengan arti kata tafsir, yaitu menerangkan
dan menjelaskan dengan pengertian kata takwil dapat mempunyai beberapa arti
yaitu yang tertera dibawah ini.
Pertama kembali atau mengembalikan,
yakni mengembalikan makna pada proporsi yang sesungguhnya. Kedua, memalingkan,
yakni memalingkan suatu lafaz tertentu yang mempunyai sifat khusus dari makna
batin lafaz itu, karena ada ketetapan dan keserasian dengan maksud yang dituju.
Ketiga yaitu menyiasati, yakni dalam lafaz tertentu atau kalimat yang
memerlukan siasat yang jitu untuk menemukan maksudnya yang yang setepat
tepatnya.
Pertama, ta’wil kalam dengan
pengertian sesuatu makna yang kepadanya mutakalim
(pembicara, orang pertama) mengembalikan perkataannya, atau sesuatu makna
hakikinya yang merupakan esensi sebenarnya yang dimaksud. Kalam ada dua macam,
insya’ dan ikhbar. Salah satu yang termasuk insya’ adalah amr (kalimat
perintah)
Jadi mentakwil Al-Qur’an adalah
membelokkan atau memalingkan lafaz-lafaz atau kalimat-kalimat yang ada dalam
Al-Qur’an dari makna lainnya, sehingga dengan cara demikian pengertian yang
diperoleh lebih cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran Al-Qur’an dan sunnah
Rasulullah SAW.
Menurut
Dr. Abdullah Syahatahdalam ‘Ulum
At-Tafsir, takwil berasal dari kata awala-ya’ulu-ta’wilan
yang bermakna merenungkan, memperkirakan, atau menjelaskan. Akan tetapi,
jika berasal dari kata ala-aulan-ma’alan
(ilaihi), artinya kembali darinya. Sementara itu secara istilah, takwil
ialah menjelaskan makna yang dimaksud suatu pembicaraan sehingga artinya hampir
sama dengan arti tafsir.
Adapun menurut Adz-Dzahibi, takwil
ialah menguatkan salah satu kemungkinan makna dengan menggunakan dalil lalu
menarjihnya dengan didukung oleh pengetahuan mengenai kosakata dan maknanya,
konteks, serta gaya bahasa. Dengan kata lain, takwil ialah memilih makna kata
atau kalimat dengan menggunakan ijtihad.
B.
PERBEDAAN TAFSIR DAN TAKWIL
Terdapat
perbedaan yang terjadi dalam kalangan Ulama’ tentang perbedaan penafsira antara
Tafsir dan Ta’wil yang memang jelas ada perbedaan makna dalam hal ini.
Pendapat yang pertama dikemukakan
adalah, jika kita memiliki pendapat ta’wil adalah suatu tindakan penjelasan
makna al – Qur’an maka tafsir dan ta’wil memiliki makna yang berdekatan atau
sama. Sebagaimana Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam yang mendo’akan Ibnu
Abbas, “Ya Allah, berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan
ajarkanlah kepadanya ta’wil”[3]
Namun apabila kita memiliki
berpendapat, ta’wil adalah sebuah esensi dari makna suatu ayat dalam al –
Qur’an, maka ta’wil dari talab (Tuntutan) adalah esensi perbuatan yang dituntut
itu sendiri dan ta’wil dari Khabar, adalah esensi sesuatu yang diberikan. Atas
dasar ini maka perbedaan antara tafsir dan ta’wil cukup besar. Sebab tafsir
merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada
dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang
menunjukkan. Sedang ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita
(bukan dalam pikiran). Sebagai contoh, jika dikatakan: “Matahari telah terbit”,
maka ta’wil ucapan ini ialah terbitnya matahari itu sendiri.[4]
Adakah persamaan dan perbedaan
antara tafsiran dan takwil. Menurut sebagian ulama, anatara lain, Abu Ubaidah
dan yang sependirian dengannya, tafsir dan takwil memiliki satu arti karena
keduanya merupakan sinonim (muradif)
sehingga yang satu dan lainnya digunakan untuk pengertian yang sama.
Adapaun menurut Abu Thalib
al-Tsa’labi: “Tafsir adalah menerangkan objek lafal (redaksi teks) dari sisi
pandang hakiki atau majazi. Misalnya, menafsirkan kata ash-shirath dengan ath-thariq,
yakni jalan, dan kata ash-shayyib
dengan kata al-mathar, yakni hujan.
Takwil bemaksud menafsirkan subtansi teks (Bathin
al-lafzh)”. Jadi, dapat dikatakan bahwa takwil lebih berorientasi pada
pengabaran tentang hakikat sesuatu yang dikendaki, sedangkan tafsir lebih
mengendepankan berita-informasi tentang dalil (petunjuk) yang dikehendaki.
Alasanya, lafallah yang menyibak tentang apa yang dikehendaki itu, sedangkan
upaya menyibak itu sendiri dinamakan dalil (yang menunjukkan).
Sebagian ulama lainnya berpendapat
bahwa tafsir lebih banyak berhubungan dengan hal-hal yang bersifat pendengaran
atau periwayatan (riwayah), sedangkan
takwil lebih banyak dikorelasikan dengan hal-hal yang bersifat penalaran (dirayah). Abu Nasrh al-Qusyairi
menyatakan bahwa tafsir hanya terbatas pada ayat-ayat Alquran yang lebih
mengandalkan sumber-sumber pengelihatan dan pendengaran (al-ittiba’wa al-sima’). Ini berbeda dengan takwil yang pemahamannya
lebih banyak bergantung pada hal-hal yang bersifat ijtihad (al-isthimbat). Dengan kalimat lain,
tafsir lebih banyak mengacu pada riwayah (pendengaran), sedangkan takwil pada
dirayah (analisa).
Berkenaan dengan persamaan dan
perbedaan antara tafsir dan takwil, Syekh Muhammad al-Naquib al Attas memberi
ilustrasi yang sangat menarik bahwa jika Tuhan yang Mahatinggi berfirman bahwa
mengeluarkan yang hidup dari yang mati (yukhrij
al-hayy min al-mayyit) dan kita menafsirkan dengan ungkapan “Dia
mengeluarkan burung dari telur”, itulah yang disebut tafsir. Tetapi, jika kita
menafsirkan kalimat yang sama dengan “Tuhan mengeluarkan seorang mukmin dari seorang
kafir (al-kafir)” atau bahwa Dia
mengeluarkan orang yang berilmu (al-‘alim)
dari orang yang bodoh (al-jahil),
itulah yang disebut takwil.
Terlepas dari perbedaan persepsi di
antara para ahli tafsir tentang persamaan dan perbedaan antara tafsir dan
takwil itu, sesungguhnya, sasaran dan tujuannya sama aja, yaitu menjelaskan
maksud dan makna dari ayat-ayat Alquran. Secara teknis, mereka hampir tidak
pernah mempersoalkan persamaan atau perbedaan istilah tafsir dan takwa persis
sam seperti ulama fikih yang tidak lagi mempersoalkan sebutan wajib dan fardu
dalam praktek ibadah. Padahal, secara termilanologi, terdapat perbedaan
persepsi yang sangat mendasar di antara fuqaha,
terutama antara jumhur ulama di satu
pihak, dan Mazhab Hanafi di pihak lain.[5]
Ada beberapa kitab tafsir yang
menggunakan kata takwil untuk maksud tafsir, dan sebaliknya menggunakan kata
tafsir untuk maksud takwil. Misalnya, kitab tafsir jami’ al-Bayan fi Ta’wil
al-Qur’ankarya al-Thabari (310 H/922 M) dan kitab Mahasin at-Ta’wil karya
Muhammad jamal al-Din al-Qasimi. Kedua kitab tersebut lebih banyak, bahkan,
selalu menggunakan kata takwil daripada tafsir. Namun, Kata takwil yang mereka
gunakan tidak semata-mata dalam konteks takwil itu sendiri, tetapi sekaligus
dalam pengertian tafsir.[6]
C. SYARAT-SYARAT MENJADI PENAFSIR AL-QUR’AN
Seorang penafsir Qur’an menghadapi
tugas ilmiah yang maha berat karena materi yang ditafsirkan adalah Kitabullah ‘Azza wa Jala, Al-Qur’anul-Karim. Dalam
melaksanakan tugas itu ia bukanlah menafsirkan kata-kata atau ucapan makhluk
manusia seperti dirinya, tetapi menafsirkan Kalam
Allah, Zat Maha Pencipta. Jadi jelas, tugas itu memang paling sulit dan paling
besar bahayanya.
Pada bagian pendahuluan kitab Al-Kasyraf karangan az-Zamakhsyari dibicarakan tentang kesulitan
ilmu tafsir, perbedaan kemampuan para ulama dalam menjangkau rahasia yang
tersirat pada ayat-ayat Qur’an dan perbedaan akan kesanggupan menemukan “mutiara”
maknanya serta menyelami inti hakekatnya. Kemudian ia menunjuk syarat-syarat
yang harus dimiliki bagi seorang yang hendak menafsirkan Qur’an.
Perlu diketahui, pada dasarnya tingkat ilmu dan
pengetahuan yang dimiliki oleh masing-masing
ulama tafsir rata-rata tidak seberapa jauh berbeda, kalau tidak dapat
dikatakan sama. Jika satu melebihi yang lain, itu pun dalam kadar kelebihannya
yang sangat kecil. Perbedaan sebenarnya hanya terletak pada kemampuan
mengungkapkan makna ayat-ayat yang bersifat rahasia, samar dan tersembunyi
dibelakang kata-kata atau kalimat.
Al-jahidz dalam kitabnya Nidzamul-Qur’an mengatakan betapa pun
menonjolnya seorang ahli fiqh dalam ilmu fatwa dan hukum, betapa pun tenarnya
seorang ahli ilmu kalam karena demikian mahir ia menyusun argumentasi,
betapapun juara nya ahli sejarah dan ahli riwayat, betapa pun hebatnya seorang
ahli ilmu bahasa sehingga mampu menguasai ilmu itu diluar kepala, tapi tak
seorang pun dari mereka itu sanggup menembus semua rahasia Qur’an dan mampu
menyelami hakikat maknanya kecuali setelah benar-benar menguasai dua jenis ilmu
yang khusus berkenaan dengan Qur’an, yaitu ilmu
Ma’ani dan ilmu Bayan. Setelah ia
mempelajari, menggali dan menguasai kedua jenis ilmu itu dalam waktu yang cukup
lama, barulah ia dapat mempergunakannya sebagai alat untuk memahami dengan baik
hujjah dan dalil-dalil Ilahi yang
terdapat di dalam ayat-ayat Qur’an sebagai mu’jizat Rasul Allah. Dan untuk
mencapai kedua ilmu tersebut, terlebih dahulu orang orang harus mempelajari
berbagai macam cabang ilmu lainnya yang diperlakukan untuk menggabungkan dua
metode pencatatan. Ia harus berani berulang-ulang meninjau persoalan. Meski pun
satu persoalan telah dipelajarinya sekian lama, tapi tetap perlu ditinjau lagi
berkali-kali ia harus banyak membaca berbagai buku dan kitab, dan benar-benar
menguasai ikmu i’rab (cabang dari ilmu nahwu untuk mengetahui makna dari
perubahan kedudukan setiap kata dalam kalimat).
Selain itu penafsir harus berwatak
jujur, lapang dada, bertekad, berjiwa sadar, berpandangan tajam terhadap setiap
persoalan betapa pun kecilnya, bersikap hati-hati menghadapi setiap isyarat
yang terbesit dari Qur’an sekalian tidak sedemikian jelas kelihatan. Kecuali
itu, dia bukan pula seorang yang berperangai kasar. Ia harus memiliki
pengetahuan luas mengenai puisi dan prosa, punya pengalaman dalam berbagai
eksperimen dan penelitian serta mengetahui benar cara mengatur dan menyusun
kalimat untuk menghindari kesempitan makna atau kemungkinan tergelincir.
Para ulama zaman dahulu banyak berbicara
tentang ilmu-ilmu yang diperlukan untuk sebuah tafsir Qur’an. Di antara mereka
yang menekankan soal itu ialah As-Sayuthi. Dalam kitabnya Al-Itqan, diuraikan beberapa jenis ilmu yang sangat diperlukan
yaitu:
Pertama:
Ilmu bahas. Ilmu ini perlu untuk mengetahui arti kosakata (perbendaharaan
kata) dan maknanya menurut letak masing-masing kata dalam rangkaian kalimat.
Jadi tidak cukup kalau hanya menguasai ilmu bahasa secara sederhana saja.
Kedua:
Ilmu Nahwu. Ilmu ini amat
diperlukan mengingat suatu perubahan i’rabnya.
Semua bentuk i’rab harus benar-benar dikuasai agar dapat ditentukan i’rabnya
harus benar-benar dikuasai agar dapat ditentukan makna yang dimaksud dalam
susunan kalimat yang dibentuk berdasarkan suatu i’rab. Hasan bin ‘Ali bin Abi
Thalib r.a, pernah ditanya tentang pentingnya belajar bahasa Arab (yang
dimaksud adalah ilmu i’rab) supaya
seseorang dapat mengucapkan kata-kata dengan tepat serta dapat membaca dengan
baik. Atas pertanyaan itu Hasan menjawab: “Baik, pelajarilah itu, karena orang
yang membaca Qur’an tetapi lemah pengetahuannya mengenai i’rab ia akan celaka”. Yang dimaksud i’rab itu ialah ilmu Nahwu.
Ketiga:
Tashrif (ilmu sharaf). Dengan
menguasai ilmu sharaf seorang
penafsir dapat mengetahui bentuk-bentuk kata yang berubah dan yang tidak
berubah (mu’rab dan mabni) serta dapat merasakan pula
paradigma (mizan) setiap kata, bentuk
serta sifatnya. Dengan demikian, pada saat dijumpainya kata yang ruwet, akan
segera diketahui akar-akarnya serta maknanya. Orang yang tidak mengetahui ilkmu
sharaf niscaya akan mengalami
kekeliruan yang menggelikan dalam menafsirkan ayat-ayat Qur’an.
Keempat:
ilmu etimologi, yaitu ilmu
tentang asal-usul kata. Ilmu ini digunakan untuk mengetahui dasar pembentukan
akar kata yang melahirkan kata-kata serumpun dengan makna yang berlainan.
Umpamanya, setiap kata benda yang berasal dari akar kata yang berbeda tentu
mempunyai makna yang berlainan pula. Contoh: kata Al-Masih apakah kata itu berasal dari kata siyahah (perjalanan keliling wisata, tour) ataukah masaha (menghapus, mengusap)?
Kelima:
Tiga cabang ilmu retorika (balaghah),
yaitu Ma’ani, Bayan dan Badi: Dengan Ma’ani seorang penafsir dapat menguasai kekhususan suatu susunan
kalimat sehingga dapat menarik segi maknanya yang tepat. Dengan Bayan, dapat diketahui susunan kalimat
yang spesifik sesuai dengan kejelasan atau kesamaran arti dan makna yang
dimaksud. Dengan Badi’, akan diungkap
keindahan yang ada pada susunan kalimat.
Keenam:
ilmu membaca (qiraat). Ilmu yang
inin membuat orang dapat menjabarkan bagaimana ayat-ayat Qur’an harus
diucapkan.
Ketujuh:
ilmu ushuluddin, yaitu kaidah-kaidah yang berkaitan dengan sifat-sifat
Allah dan iman. Dengan ilmu ini orang-orang dapat mencari dalil-dalil
pembuktian dari Qur’an mengenai masalah-masalh yang mustahil, wajib dan ja’iz (mungkin).
Kedelapan:
Ilmu ushulul-fiqh, yaitu
pokok-pokok hukum syari’at Islam. Ilmu ushulul-fiqh
guna mencapai segi pembuktian mengenai soal-soal hukum agama Islam.
Kesembilan:
Ilmu asbabun-nuzul, yaitu
pengetahuan tentang sebab turunnya masing-masing ayat Qur’an.
Kesepuluh: Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh, yaitu pengetahuan mengenai ayat-ayat yang disisihkan dan
ayat-ayat yang menyisihkan.
Kesebelas: Ilmu hadis, Ilmu ini
sangatlah penting, karena hadis Nabi Muhammad SAW ini memberikan keterangan
tentang ayat-ayat yang mujmal dan
ayat-ayat yang mubham.
Keduabelas: ilmu mauhabah (penamaan
diberikan oleh As-Sayuthi), yaitu pengetahuan yang dikaruniakan Allah SWT.
Langsung kepada orang yang mengamalkan
ilmunya.[7]
D. CONTOH-CONTOH
TAKWIL AL-QUR’AN
Sebelum
kita membahas contoh- contoh takwil Al-Qur’an, terdapat jenis-jenis takwil dan
telah dijelaskan bahwa dalil yang digunakan untuk takwil harus berupa dalil rajah (dalil kuat) yang melebihi zhahir
kata untuk menunjukkan makna. Oleh karena itu, makna terkadang memiliki takwil
dekat dan terkadang memiliki takwil jauh, dan berikut adalah penjelasannya.
Takwil
dekat ialah pengambilan salah satu makna yang mungkin ditunjuk oleh suatu teks
dengan menggunakan sedikit tarjih karena makan itu mudah dipahami dan adanya
indikator. Misalnya, firman Allah berikut ini: “Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang
(biasa) terlihat. (QS. An-Nur (24): 31). Kecuali yang biasa terlihat
ditakwilkan dengan wajah dan kedua telapak tangan. Imam Asy-Syafi’i berpendapat
yang sama dan dikuatkan dengan riwayat dari Aisyah, “Suatu ketika Asma’ binti
Abu Bakar masuk kedalam rumah Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian yang
menutup tetapi tipis. Beliau memalingkan pandangannya sambil bersabda, ‘Apa (pakaian) ini, wahai Asma’? Sesungguhnya
wanita apabila telah baligh, tidak pantas terlihat selain ini (telapak tangan)
dan ini (wajah)’ Nabi menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” (HR.
Al-Baihaqi) dan itulah merupakan contoh dari Takwil Dekat
Takwil
jauh ialah pengambilan salah satu makna yang mungkin ditunjuk oleh suatu teks
dengan menggunakan sejumlah tarjih untuk mengalahkan makna zhahir tek, tetapi
makna tersebut tidak didukung oleh dalil. Misalnya, firman Allah berkut ini: Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlahwajahmu dan tanganmu smapai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah (5): 6). Ada yang
berpendapat bahwa ketika berwudhu wajib mengusap kedua kaki, bukan membasuhnya.
Mereka berdalil dengan kata arjulakum yang
dibaca majrur karena di-‘athaf-kan dengan kata bi nu’usikum. Sementara itu, majrur tersebut merupakan bacaan
mutawatir diantara qira’ah sab’ah.
Dengan demikian, menurut mereka cukup mengusap kaki ketika berwudhu.[8]
BAB IIi
A. KESIMPULAN
Kesimpulan
dari makalah ini
adalah kita bisa mengetahui apa itu tafsir dan takwil, serta kita juga dapat
mengetahui perbedaan antara tafsir dan takwil. Sekarang ini mulai banyak orang
awam yang kurang mengerti tentang pentingnya tafsir dan takwil Al-Qur’an dan
jika ditafsir secara asal-asalan akan sangat berbahaya, maka dari itu saya
berharap dengan adanya makalah ini kita dapat mengetahui betapa pentingnya
mempelajari tafsir dan takwil aAl-Qur’an.
B. PENUTUP
Demikian
makalah ini saya buat. Semoga bermanfaat bagi kita semua Wassalamu’alaim.
Daftar Pustaka
Samsurrohman, Pengantar ILMU TAFSIR, Jakarta: AMZAH,
2014, I.
Asy-Syirbashi, Ahmad, SEJARAH TAFSIR QUR’AN, jakarta: Pustaka
Firdaus, 1996, IV
Izzan, Ahmad, Metodologi Ilmu Tafsir, Bandung:
Kelompok HUMANIORA, 2007,
Al-Qaththan, Manna’ Khalil, Studi Ilmu – Ilmu Al – Qur’an, Bogor: Litera
AntarNusa, 2016,
Aziz, Moh. Ali, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya:
Imtiyaz, 2019, Cetakan IV,
[1] Moh. Ali
Aziz, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya,
Imtiyaz, 2019, Cetakan IV, hal 190
[2] Moh. Ali
Aziz, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya,
Imtiyaz, 2019, Cetakan IV, hal 191
[3] Manna’
Khalil al –Qaththan, Studi Ilmu – Ilmu Al – Qur’an, Litera AntarNusa,
Bogor, 2016, XVII. Hlm. 463
[4]Manna’
Khalil al –Qaththan, Studi Ilmu – Ilmu Al – Qur’an, Litera AntarNusa,
Bogor, 2016, XVII. Hlm. 465
[5] Ahmad
Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir,
Kelompok HUMANIORA, Bandung, 2007, hlm. 8.
[6] Ahmad
Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir,
Kelompok HUMANIORA, Bandung, 2007, hlm. 10.
[7]Ahmad
Asy-syirbashi, SEJARAH TAFSIR QUR’AN, Pustaka
Firdaus, Jakarta, 1996, IV. hlm. 23.
[8]
Samsurrohman, Pengantar ILMU TAFSIR, AMZAH,
Jakarta, 2014, I. hlm. 38

No comments:
Post a Comment