Thursday, October 3, 2019


MAKALAH MATA KULIAH
STUDI AL – QUR’AN
TAFSIR DAN TA’WIL AL – QUR’AN

 




DOSEN PENGAJAR: Prof. Dr. Moh. Ali Aziz, M.Ag

Ati’ Nursyafa’ah, M.Kom.I.

DISUSUN OLEH:
HAFIZH HADI KUSUMA
NIM:
B95219100







PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI UIN SUNAN AMPEL
SURABAYA 2019
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI....................................................................... 2
KATA PENGANTAR......................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN.................................................. 4
A.    Latar Belakang......................................................... 4
B.     Rumusan Masalah.................................................... 4
C.     Tujuan....................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................... 5
A.    Pengertian Tafsir dan Takwil................................... 5
B.     Perbedaan Tafsir dan Takwil.................................... 8
C.     Syarat-Syarat Menjadi Penafsir Al-Qur’an.............. 12
D.    Contoh-Contoh Takwil Al-Qur’an........................... 17
BAB III PENUTUP............................................................ 19
A.    Kesimpulan............................................................... 19
B.     Penutup.................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA.......................................................... 20









KATA PENGANTAR

            Bismillah, segala puji bagi Allah yang telah memberi kita kesempatan dan keluangan waktu untuk bisa menulis makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW karena denagn syafaatnyalah kita dapat berada di jalan yang lurus yaitu Addinul Islam.
            Selaku dengan pembuatan makalah ini sebagai terwujudnya tugas mata kuliah Studi Al-Qur’an dengan materi Tafsir dan Takwil Al-Qur’an. Makalah ini dibuat untuk menjelaskan perihal Tafsir dan Takwil Al-Qur’an. Adanya Tafsir dan Takwil dalam Al-Qur’an adalah sebagai cara komunikasi Al-Qur’an dengan memahami petunjuk atau kalimat susunannyayang mengandung makna dan hukum, atau singkatnya usaha menerangkan makna isi Al-Qur’an.
            Maka dari itu, saya berharap makalah ini dapat memberi pemahaman dan penjelasan mengenai Tafsir dan Takwil Al-Qur’an, agar dapat menambah ilmu dan wawasan.







BAB I                 
A. Latar Belakang
Selaku dengan pembuatan makalah ini sebagai terwujudnya tugas mata kuliah Studi Al-Qur’an dengan materi Tafsir dan Takwil Al-Qur’an. Makalah ini dibuat untuk menjelaskan perihal Tafsir dan Takwil Al-Qur’an. Adanya Tafsir dan Takwil dalam Al-Qur’an adalah sebagai cara komunikasi Al-Qur’an dengan memahami petunjuk atau kalimat susunannyayang mengandung makna dan hukum, atau singkatnya usaha menerangkan makna isi Al-Qur’an.
B. Rumusan Masalah
          Adanya Tafsir dan Takwil dalam Al-Qur’an adalah sebagai cara komunikasi Al-Qur’an dengan memahami petunjuk atau kalimat susunannyayang mengandung makna dan hukum, atau singkatnya usaha menerangkan makna isi Al-Qur’an.
C. Tujuan
          Adapun tujuan agar kita dapat mengetahui tentang:
1. Apa orang mengerti pengertian Tsfsir dan Takwil
2. dapat mengambil hukum yang sesuai                                                            




BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN TAFSIR DAN TAKWIL
            Meskipun al-Qur’an merupakan firman Allah SWT, namun ia bisa dipahamu oleh manusia, Al-Qur’an merupakan bahasa Tuhan yang dipahami dengan bahasa manusia. Cara memahami makna al-Qur’an sama dengan cara yang digunakab untuk memahami sebuah teks atau tulisan.
Selain itu, rangkaian kalimat, kata, dan huruf serta latarbelakang turunnya ayat harus diperhatikan.
            Jadi itulah yang disebut tafsir al-Qur’an. Tafsir adalah “ilmu yang membahas komunikasi al-Qur’an dengan memahami petunjuk dari kata atau kalimat atau susunannya yang mengandung makna dan hukum” (Manna’ al-Qaththan, 1994:324).[1]
Secara bahasa bahwa pengertian tafsir adalah: ”menjelaskan atau menerangkan”, maka Tafsir dapat dapat mengeluarkan makna yang tersimpan dalam kandungan ayat-ayat Al-Qur’an.  Dengan pengertian tafsir secara bahasa sudah jelas tidak memenuhi gagasan dari apa bagaimana tafsir itu, maka tafsir secara istilah adalah menerangkan (maksud) lafaz yang sukar dipahami oleh pendengar dengan uraian yang lebih memperjelas pada maksudnya, baik dengan mengungkapkan sinonim nya atau kata yang mendekati sinonim tersebut.
Perkataan tafsir diambil dari kata tafsirah, yaitu suatu alat yang digunakan oleh dokter untuk menyelidiki penyakit orang sakit. Menurut Prof. Hasby Ash-Shiddieqy, tujuan mempelajari tafsir ialah untuk memahamkan makna-makna Al-Qur’an , hukum-hukumnya, hikmat-hikmatnya, akhlaq-akhlaqnya dan petunjuk petunjuknya yang lain untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
            Sebagaimana terminologi yang dibuat oleh M.Ali as-Sabuniy, yaitu antara lain, Ilmu yang digunakan untuk memahami kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad saw dan menjelaskan makna-maknanya, dan mengeluarkan hukum-hukumnya.
            Berbagai definisi tafsir yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa tafsir adalah berbagai aktifitas yang berupaya menyingkap makna yang paling jelas dan tepat daintara makna yang dimuat oleh teks lafal ayat Al-Qur’an, sehingga berfungsi sebagai penjelas pesan Allah. Karena itu selama ini tafsir biasanya digunakan untuk menyingkap makna ayat-ayat yang muhkam, dan bersifat tekstualis.
            Takwil adalah mengartikan ayat dengan salah satu makna yang tepat dari beberapa kemungkinam makna. Atau mengalihkan makna suatu ayat dari makna yang asli kepada makna yang lain sesuai dengan pokok-pokok keimanan.[2]
            Menurut pendapat yang masyhur kata takwil dari segi bahasa adalah sama dengan arti kata tafsir, yaitu menerangkan dan menjelaskan dengan pengertian kata takwil dapat mempunyai beberapa arti yaitu yang tertera dibawah ini.
            Pertama kembali atau mengembalikan, yakni mengembalikan makna pada proporsi yang sesungguhnya. Kedua, memalingkan, yakni memalingkan suatu lafaz tertentu yang mempunyai sifat khusus dari makna batin lafaz itu, karena ada ketetapan dan keserasian dengan maksud yang dituju. Ketiga yaitu menyiasati, yakni dalam lafaz tertentu atau kalimat yang memerlukan siasat yang jitu untuk menemukan maksudnya yang yang setepat tepatnya.
            Pertama, ta’wil kalam dengan pengertian sesuatu makna yang kepadanya mutakalim (pembicara, orang pertama) mengembalikan perkataannya, atau sesuatu makna hakikinya yang merupakan esensi sebenarnya yang dimaksud. Kalam ada dua macam, insya’ dan ikhbar. Salah satu yang termasuk insya’ adalah amr (kalimat perintah)
            Jadi mentakwil Al-Qur’an adalah membelokkan atau memalingkan lafaz-lafaz atau kalimat-kalimat yang ada dalam Al-Qur’an dari makna lainnya, sehingga dengan cara demikian pengertian yang diperoleh lebih cocok dan sesuai dengan jiwa ajaran Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Menurut Dr. Abdullah Syahatahdalam ‘Ulum At-Tafsir, takwil berasal dari kata awala-ya’ulu-ta’wilan yang bermakna merenungkan, memperkirakan, atau menjelaskan. Akan tetapi, jika berasal dari kata ala-aulan-ma’alan (ilaihi), artinya kembali darinya. Sementara itu secara istilah, takwil ialah menjelaskan makna yang dimaksud suatu pembicaraan sehingga artinya hampir sama dengan arti tafsir.
            Adapun menurut Adz-Dzahibi, takwil ialah menguatkan salah satu kemungkinan makna dengan menggunakan dalil lalu menarjihnya dengan didukung oleh pengetahuan mengenai kosakata dan maknanya, konteks, serta gaya bahasa. Dengan kata lain, takwil ialah memilih makna kata atau kalimat dengan menggunakan ijtihad.

B. PERBEDAAN TAFSIR DAN TAKWIL
            Terdapat perbedaan yang terjadi dalam kalangan Ulama’ tentang perbedaan penafsira antara Tafsir dan Ta’wil yang memang jelas ada perbedaan makna dalam hal ini.
            Pendapat yang pertama dikemukakan adalah, jika kita memiliki pendapat ta’wil adalah suatu tindakan penjelasan makna al – Qur’an maka tafsir dan ta’wil memiliki makna yang berdekatan atau sama. Sebagaimana Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Salam yang mendo’akan Ibnu Abbas, “Ya Allah, berikanlah kepadanya kemampuan untuk memahami agama dan ajarkanlah kepadanya ta’wil”[3]
            Namun apabila kita memiliki berpendapat, ta’wil adalah sebuah esensi dari makna suatu ayat dalam al – Qur’an, maka ta’wil dari talab (Tuntutan) adalah esensi perbuatan yang dituntut itu sendiri dan ta’wil dari Khabar, adalah esensi sesuatu yang diberikan. Atas dasar ini maka perbedaan antara tafsir dan ta’wil cukup besar. Sebab tafsir merupakan syarah dan penjelasan bagi suatu perkataan dan penjelasan ini berada dalam pikiran dengan cara memahaminya dan dalam lisan dengan ungkapan yang menunjukkan. Sedang ta’wil ialah esensi sesuatu yang berada dalam realita (bukan dalam pikiran). Sebagai contoh, jika dikatakan: “Matahari telah terbit”, maka ta’wil ucapan ini ialah terbitnya matahari itu sendiri.[4]


            Adakah persamaan dan perbedaan antara tafsiran dan takwil. Menurut sebagian ulama, anatara lain, Abu Ubaidah dan yang sependirian dengannya, tafsir dan takwil memiliki satu arti karena keduanya merupakan sinonim (muradif) sehingga yang satu dan lainnya digunakan untuk pengertian yang sama.
            Adapaun menurut Abu Thalib al-Tsa’labi: “Tafsir adalah menerangkan objek lafal (redaksi teks) dari sisi pandang hakiki atau majazi. Misalnya, menafsirkan kata ash-shirath dengan ath-thariq, yakni jalan, dan kata ash-shayyib dengan kata al-mathar, yakni hujan. Takwil bemaksud menafsirkan subtansi teks (Bathin al-lafzh)”. Jadi, dapat dikatakan bahwa takwil lebih berorientasi pada pengabaran tentang hakikat sesuatu yang dikendaki, sedangkan tafsir lebih mengendepankan berita-informasi tentang dalil (petunjuk) yang dikehendaki. Alasanya, lafallah yang menyibak tentang apa yang dikehendaki itu, sedangkan upaya menyibak itu sendiri dinamakan dalil (yang menunjukkan).
            Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa tafsir lebih banyak berhubungan dengan hal-hal yang bersifat pendengaran atau periwayatan (riwayah), sedangkan takwil lebih banyak dikorelasikan dengan hal-hal yang bersifat penalaran (dirayah). Abu Nasrh al-Qusyairi menyatakan bahwa tafsir hanya terbatas pada ayat-ayat Alquran yang lebih mengandalkan sumber-sumber pengelihatan dan pendengaran (al-ittiba’wa al-sima’). Ini berbeda dengan takwil yang pemahamannya lebih banyak bergantung pada hal-hal yang bersifat ijtihad (al-isthimbat). Dengan kalimat lain, tafsir lebih banyak mengacu pada riwayah (pendengaran), sedangkan takwil pada dirayah (analisa).
            Berkenaan dengan persamaan dan perbedaan antara tafsir dan takwil, Syekh Muhammad al-Naquib al Attas memberi ilustrasi yang sangat menarik bahwa jika Tuhan yang Mahatinggi berfirman bahwa mengeluarkan yang hidup dari yang mati (yukhrij al-hayy min al-mayyit) dan kita menafsirkan dengan ungkapan “Dia mengeluarkan burung dari telur”, itulah yang disebut tafsir. Tetapi, jika kita menafsirkan kalimat yang sama dengan “Tuhan mengeluarkan seorang mukmin dari seorang kafir (al-kafir)” atau bahwa Dia mengeluarkan orang yang berilmu (al-‘alim) dari orang yang bodoh (al-jahil), itulah yang disebut takwil.
            Terlepas dari perbedaan persepsi di antara para ahli tafsir tentang persamaan dan perbedaan antara tafsir dan takwil itu, sesungguhnya, sasaran dan tujuannya sama aja, yaitu menjelaskan maksud dan makna dari ayat-ayat Alquran. Secara teknis, mereka hampir tidak pernah mempersoalkan persamaan atau perbedaan istilah tafsir dan takwa persis sam seperti ulama fikih yang tidak lagi mempersoalkan sebutan wajib dan fardu dalam praktek ibadah. Padahal, secara termilanologi, terdapat perbedaan persepsi yang sangat mendasar di antara fuqaha, terutama antara jumhur ulama di satu pihak, dan Mazhab Hanafi di pihak lain.[5]
            Ada beberapa kitab tafsir yang menggunakan kata takwil untuk maksud tafsir, dan sebaliknya menggunakan kata tafsir untuk maksud takwil. Misalnya, kitab tafsir jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’ankarya al-Thabari (310 H/922 M) dan kitab Mahasin at-Ta’wil karya Muhammad jamal al-Din al-Qasimi. Kedua kitab tersebut lebih banyak, bahkan, selalu menggunakan kata takwil daripada tafsir. Namun, Kata takwil yang mereka gunakan tidak semata-mata dalam konteks takwil itu sendiri, tetapi sekaligus dalam pengertian tafsir.[6]


C. SYARAT-SYARAT MENJADI PENAFSIR AL-QUR’AN
            Seorang penafsir Qur’an menghadapi tugas ilmiah yang maha berat karena materi yang ditafsirkan adalah Kitabullah ‘Azza wa Jala, Al-Qur’anul-Karim. Dalam melaksanakan tugas itu ia bukanlah menafsirkan kata-kata atau ucapan makhluk manusia seperti dirinya, tetapi menafsirkan Kalam Allah, Zat Maha Pencipta. Jadi jelas, tugas itu memang paling sulit dan paling besar bahayanya.
                Pada bagian pendahuluan kitab Al-Kasyraf karangan az-Zamakhsyari dibicarakan tentang kesulitan ilmu tafsir, perbedaan kemampuan para ulama dalam menjangkau rahasia yang tersirat pada ayat-ayat Qur’an dan perbedaan akan kesanggupan menemukan “mutiara” maknanya serta menyelami inti hakekatnya. Kemudian ia menunjuk syarat-syarat yang harus dimiliki bagi seorang yang hendak menafsirkan Qur’an.
                Perlu diketahui, pada dasarnya tingkat ilmu dan pengetahuan yang dimiliki oleh masing-masing  ulama tafsir rata-rata tidak seberapa jauh berbeda, kalau tidak dapat dikatakan sama. Jika satu melebihi yang lain, itu pun dalam kadar kelebihannya yang sangat kecil. Perbedaan sebenarnya hanya terletak pada kemampuan mengungkapkan makna ayat-ayat yang bersifat rahasia, samar dan tersembunyi dibelakang kata-kata atau kalimat.
            Al-jahidz dalam kitabnya Nidzamul-Qur’an mengatakan betapa pun menonjolnya seorang ahli fiqh dalam ilmu fatwa dan hukum, betapa pun tenarnya seorang ahli ilmu kalam karena demikian mahir ia menyusun argumentasi, betapapun juara nya ahli sejarah dan ahli riwayat, betapa pun hebatnya seorang ahli ilmu bahasa sehingga mampu menguasai ilmu itu diluar kepala, tapi tak seorang pun dari mereka itu sanggup menembus semua rahasia Qur’an dan mampu menyelami hakikat maknanya kecuali setelah benar-benar menguasai dua jenis ilmu yang khusus berkenaan dengan Qur’an, yaitu ilmu Ma’ani dan ilmu Bayan. Setelah ia mempelajari, menggali dan menguasai kedua jenis ilmu itu dalam waktu yang cukup lama, barulah ia dapat mempergunakannya sebagai alat untuk memahami dengan baik hujjah dan dalil-dalil Ilahi yang terdapat di dalam ayat-ayat Qur’an sebagai mu’jizat Rasul Allah. Dan untuk mencapai kedua ilmu tersebut, terlebih dahulu orang orang harus mempelajari berbagai macam cabang ilmu lainnya yang diperlakukan untuk menggabungkan dua metode pencatatan. Ia harus berani berulang-ulang meninjau persoalan. Meski pun satu persoalan telah dipelajarinya sekian lama, tapi tetap perlu ditinjau lagi berkali-kali ia harus banyak membaca berbagai buku dan kitab, dan benar-benar menguasai ikmu i’rab (cabang dari ilmu nahwu untuk mengetahui makna dari perubahan kedudukan setiap kata dalam kalimat).
            Selain itu penafsir harus berwatak jujur, lapang dada, bertekad, berjiwa sadar, berpandangan tajam terhadap setiap persoalan betapa pun kecilnya, bersikap hati-hati menghadapi setiap isyarat yang terbesit dari Qur’an sekalian tidak sedemikian jelas kelihatan. Kecuali itu, dia bukan pula seorang yang berperangai kasar. Ia harus memiliki pengetahuan luas mengenai puisi dan prosa, punya pengalaman dalam berbagai eksperimen dan penelitian serta mengetahui benar cara mengatur dan menyusun kalimat untuk menghindari kesempitan makna atau kemungkinan tergelincir.
            Para ulama zaman dahulu banyak berbicara tentang ilmu-ilmu yang diperlukan untuk sebuah tafsir Qur’an. Di antara mereka yang menekankan soal itu ialah As-Sayuthi. Dalam kitabnya Al-Itqan, diuraikan beberapa jenis ilmu yang sangat diperlukan yaitu:
            Pertama: Ilmu bahas. Ilmu ini perlu untuk mengetahui arti kosakata (perbendaharaan kata) dan maknanya menurut letak masing-masing kata dalam rangkaian kalimat. Jadi tidak cukup kalau hanya menguasai ilmu bahasa secara sederhana saja.
            Kedua: Ilmu Nahwu. Ilmu ini amat diperlukan mengingat suatu perubahan i’rabnya. Semua bentuk i’rab harus benar-benar dikuasai agar dapat ditentukan i’rabnya harus benar-benar dikuasai agar dapat ditentukan makna yang dimaksud dalam susunan kalimat yang dibentuk berdasarkan suatu i’rab. Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib r.a, pernah ditanya tentang pentingnya belajar bahasa Arab (yang dimaksud adalah ilmu i’rab) supaya seseorang dapat mengucapkan kata-kata dengan tepat serta dapat membaca dengan baik. Atas pertanyaan itu Hasan menjawab: “Baik, pelajarilah itu, karena orang yang membaca Qur’an tetapi lemah pengetahuannya mengenai i’rab ia akan celaka”. Yang dimaksud i’rab itu ialah ilmu Nahwu.
            Ketiga: Tashrif (ilmu sharaf). Dengan menguasai ilmu sharaf seorang penafsir dapat mengetahui bentuk-bentuk kata yang berubah dan yang tidak berubah (mu’rab dan mabni) serta dapat merasakan pula paradigma (mizan) setiap kata, bentuk serta sifatnya. Dengan demikian, pada saat dijumpainya kata yang ruwet, akan segera diketahui akar-akarnya serta maknanya. Orang yang tidak mengetahui ilkmu sharaf niscaya akan mengalami kekeliruan yang menggelikan dalam menafsirkan ayat-ayat Qur’an.
            Keempat: ilmu etimologi, yaitu ilmu tentang asal-usul kata. Ilmu ini digunakan untuk mengetahui dasar pembentukan akar kata yang melahirkan kata-kata serumpun dengan makna yang berlainan. Umpamanya, setiap kata benda yang berasal dari akar kata yang berbeda tentu mempunyai makna yang berlainan pula. Contoh: kata Al-Masih apakah kata itu berasal dari kata siyahah (perjalanan keliling wisata, tour) ataukah masaha (menghapus, mengusap)?
            Kelima: Tiga cabang ilmu retorika (balaghah), yaitu Ma’ani, Bayan dan Badi: Dengan Ma’ani seorang penafsir dapat menguasai kekhususan suatu susunan kalimat sehingga dapat menarik segi maknanya yang tepat. Dengan Bayan, dapat diketahui susunan kalimat yang spesifik sesuai dengan kejelasan atau kesamaran arti dan makna yang dimaksud. Dengan Badi’, akan diungkap keindahan yang ada pada susunan kalimat.
            Keenam: ilmu membaca (qiraat). Ilmu yang inin membuat orang dapat menjabarkan bagaimana ayat-ayat Qur’an harus diucapkan.
            Ketujuh: ilmu ushuluddin, yaitu kaidah-kaidah yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah dan iman. Dengan ilmu ini orang-orang dapat mencari dalil-dalil pembuktian dari Qur’an mengenai masalah-masalh yang mustahil, wajib dan ja’iz (mungkin).
            Kedelapan: Ilmu ushulul-fiqh, yaitu pokok-pokok hukum syari’at Islam. Ilmu ushulul-fiqh guna mencapai segi pembuktian mengenai soal-soal hukum agama Islam.
            Kesembilan: Ilmu asbabun-nuzul, yaitu pengetahuan tentang sebab turunnya masing-masing ayat Qur’an.
            Kesepuluh: Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh, yaitu pengetahuan mengenai ayat-ayat yang disisihkan dan ayat-ayat yang menyisihkan.
            Kesebelas: Ilmu hadis, Ilmu ini sangatlah penting, karena hadis Nabi Muhammad SAW ini memberikan keterangan tentang ayat-ayat yang mujmal dan ayat-ayat yang mubham.
            Keduabelas: ilmu mauhabah (penamaan diberikan oleh As-Sayuthi), yaitu pengetahuan yang dikaruniakan Allah SWT. Langsung kepada  orang yang mengamalkan ilmunya.[7]







D. CONTOH-CONTOH TAKWIL AL-QUR’AN
            Sebelum kita membahas contoh- contoh takwil Al-Qur’an, terdapat jenis-jenis takwil dan telah dijelaskan bahwa dalil yang digunakan untuk takwil harus berupa dalil rajah (dalil kuat) yang melebihi zhahir kata untuk menunjukkan makna. Oleh karena itu, makna terkadang memiliki takwil dekat dan terkadang memiliki takwil jauh, dan berikut adalah penjelasannya.
            Takwil dekat ialah pengambilan salah satu makna yang mungkin ditunjuk oleh suatu teks dengan menggunakan sedikit tarjih karena makan itu mudah dipahami dan adanya indikator. Misalnya, firman Allah berikut ini: “Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. (QS. An-Nur (24): 31). Kecuali yang biasa terlihat ditakwilkan dengan wajah dan kedua telapak tangan. Imam Asy-Syafi’i berpendapat yang sama dan dikuatkan dengan riwayat dari Aisyah, “Suatu ketika Asma’ binti Abu Bakar masuk kedalam rumah Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian yang menutup tetapi tipis. Beliau memalingkan pandangannya sambil bersabda, ‘Apa (pakaian) ini, wahai Asma’? Sesungguhnya wanita apabila telah baligh, tidak pantas terlihat selain ini (telapak tangan) dan ini (wajah)’ Nabi menunjuk telapak tangan dan wajahnya.” (HR. Al-Baihaqi) dan itulah merupakan contoh dari Takwil Dekat
            Takwil jauh ialah pengambilan salah satu makna yang mungkin ditunjuk oleh suatu teks dengan menggunakan sejumlah tarjih untuk mengalahkan makna zhahir tek, tetapi makna tersebut tidak didukung oleh dalil. Misalnya, firman Allah berkut ini: Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlahwajahmu dan tanganmu smapai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah (5): 6). Ada yang berpendapat bahwa ketika berwudhu wajib mengusap kedua kaki, bukan membasuhnya. Mereka berdalil dengan kata arjulakum yang dibaca majrur karena di-‘athaf-kan dengan kata bi nu’usikum. Sementara itu, majrur tersebut merupakan bacaan mutawatir diantara qira’ah sab’ah. Dengan demikian, menurut mereka cukup mengusap kaki ketika berwudhu.[8]












BAB IIi
A. KESIMPULAN
            Kesimpulan dari makalah ini adalah kita bisa mengetahui apa itu tafsir dan takwil, serta kita juga dapat mengetahui perbedaan antara tafsir dan takwil. Sekarang ini mulai banyak orang awam yang kurang mengerti tentang pentingnya tafsir dan takwil Al-Qur’an dan jika ditafsir secara asal-asalan akan sangat berbahaya, maka dari itu saya berharap dengan adanya makalah ini kita dapat mengetahui betapa pentingnya mempelajari tafsir dan takwil aAl-Qur’an.
B. PENUTUP
            Demikian makalah ini saya buat. Semoga bermanfaat bagi kita semua Wassalamu’alaim.











Daftar Pustaka
Samsurrohman, Pengantar ILMU TAFSIR, Jakarta: AMZAH, 2014, I.
Asy-Syirbashi, Ahmad, SEJARAH TAFSIR QUR’AN, jakarta: Pustaka Firdaus, 1996, IV
Izzan, Ahmad, Metodologi Ilmu Tafsir, Bandung: Kelompok HUMANIORA, 2007,
Al-Qaththan, Manna’ Khalil, Studi IlmuIlmu Al – Qur’an, Bogor: Litera AntarNusa, 2016,
Aziz, Moh. Ali, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya: Imtiyaz, 2019, Cetakan IV,



[1] Moh. Ali Aziz, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya, Imtiyaz, 2019, Cetakan IV, hal 190
[2] Moh. Ali Aziz, Mengenal Tuntas Al-Qur’an, Surabaya, Imtiyaz, 2019, Cetakan IV, hal 191
[3] Manna’ Khalil al –Qaththan, Studi IlmuIlmu Al – Qur’an, Litera AntarNusa, Bogor, 2016, XVII. Hlm. 463
[4]Manna’ Khalil al –Qaththan, Studi IlmuIlmu Al – Qur’an, Litera AntarNusa, Bogor, 2016, XVII. Hlm. 465
[5] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, Kelompok HUMANIORA, Bandung, 2007, hlm. 8.
[6] Ahmad Izzan, Metodologi Ilmu Tafsir, Kelompok HUMANIORA, Bandung, 2007, hlm. 10.
[7]Ahmad Asy-syirbashi, SEJARAH TAFSIR QUR’AN, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1996, IV. hlm. 23.
[8] Samsurrohman, Pengantar ILMU TAFSIR, AMZAH, Jakarta, 2014, I. hlm. 38